Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan. Subhan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustofa.
Dalam pengusutan kasus itu, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp7 miliar.
KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dua kasus korupsi sekaligus. Adalah kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7 miliar itu diduga untuk membayar utang kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2010.
Usai menjalani pemeriksaan, Bupati Malang Rendra Kresna langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dulu, buah asli dari Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang ini dinamai Alpukat Arjuno, yang kemudian Bupati Malang diberi nama Pameling.
Selain pidana badan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.